Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Buruh Migran – Rapat Audiensi Komisi 9 dengan Serikat Buruh Pekerja Migran, Seruni Paralegal Banyumas, dan Organisasi Jepit NTT.

Ditulis Tanggal: 20 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Serikat Buruh Migran Indonesia, Seruni Paralegal Banyumas, Organisasi JPIT NTT

Pada 26 November 2018, Komisi 9 DPR-RI menggelar rapat audiensi dengan para Serikat Buruh Pekerja Migran (SBMI), Seruni Paralegal Banyumas, dan Organisasi Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) untuk membahas permasalahan buruh migran di Indonesia.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 16.04 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Serikat Buruh Migran Indonesia, Seruni Paralegal Banyumas, Organisasi JPIT NTT

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Serikat Buruh Pekerja Migran (SBMI)

  • Semua serikat buruh hadiri pada hari ini untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan buruh
    yang ada.
  • Seluruh anggota SBMI meminta agar Komisi 9 dpr selalu mengingatkan pemerintah untuk
    menyelesaikan peraturan turunan mengenai buruh. Layanan Terpadu Satu Atap
    (LTSA) harus segera disiapkan oleh pemerintah.
  • Isu buruh saatini lebih sering dialami oleh buruh di daerah.
  • Pada masa transisi ini, SMBI seringkali mengalami masalah advokasi, dan hal ini menjadi
    peluang besar untuk dilakukannya eksploitasi buruh migran.
  • Permasalahan-permasalahan buruh di lapangan membuat SBMI menjadi kesulitan untuk melakukan rujukan. Karena sampai saat ini revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) buruh migran belum
    selesai juga dan peraturan turunannya juga belum ada. Tidak adanya payung hukum
    yang jelas ini membuat kaum buruh semakin tereksploitasi.
  • Sampai saat ini masih belum ada mekanisme banding untuk mencari keadilan. Oleh sebab itu,
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ada perlu diperbaiki.

Buruh Migran Pandeglang, Banten

  • Saat ini, banyak masyarakat desa yang menjadi pekerja di luar negeri namun mereka tidak mengetahui aturan yang berlaku, sehingga keberadaan mereka tidak terdata.
  • Penyampaian informasi mengenai buruh migran di desa juga sangat minim, akibatnya tak sedikit buruh
    migran yang tidak mendapat perlindungan terkait dengan statusnya.

Buruh Migran NTT

  • Permasalahan buruh migran yang paling utama di NTT adalah banyaknya buruh yang meninggal.
    Jumlah ini terus meningkat dari tahun 2013 hingga tahun 2018. Dari bulan Januari sampai dengan November 2018, terdapat 94 jasad buruh yang sudah dikembalikan dari Singapura, Malaysia, dan juga Afrika. Dalam kurun waktu sehari, terdapat dua sampai tiga jenazah yang dikembalikan dari Malaysia.
  • Dari 94 jenazah yang dikembalikan tersebut, hanya terdapat 3 jenazah yang memiliki dokumen.
    Adapun data-data yang diperoleh sebagian juga tidak sesuai dengan data yang ada
    di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
  • Serikat Buruh meminta agar segera dikeluarkanya peraturan desa yang khusus mengatur mengenai
    perlindungan buruh migran.
  • Beberapa kasus buruh sudah dilaporkan. Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum
    ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)

  • Jepit meminta agar DPR dapat lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terutama dalam menyikapi
    kasus-kasus pemalsuan dokumen buruh yang saat ini sangat sering dilakukan.
  • Salah satu kasus utama yang paling sering terjadi di NTT adalah kasus perdagangan orang, terdapat
    tujuh jaringan mafia perdagangan orang. Kasus perdagangan orang ini juga
    melibatkan oknum-oknum pemerintah sendiri untuk bekerjasama.
  • Mengenai kualitas pendidikan, anak-anak di NTT saat ini harus menempuh jarah 4-5 km
    untuk sampai ke sekolah. Kualitas pendidikan di NTT juga masih rendah,
    akibatnya tak jarang kita temui anak-anak yang putus sekolah kemudian di rekrut
    menjadi guru.
  • DPR harus melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi pendidikannya, agar Undang-Undang yang ada bisa
    segera direvisi dan diimplementasikan dnegan baik.

Organisasi Jala Pekerja Rumah Tangga (PRT)

  • RUU PRT harus segera disahkan dan dan masuk ke dalam prolegnas 2019 sebagai wujud komitmen
    anggota DPR bila ingin terpilih kembali di tahun 2019 nanti.
  • Pemerintah juga perlu
    mengambil andil dalam menangani permasalahan PRT. Pemerintah harus mampu
    memberikan wadah untuk mengasah kemampuan pra PRT yang ada.

Seruni Paralegal Banyumas

  • Implementasi Peraturan Daerah yang ada terkait buruh belum pernah terimplementasikan dengan
    baik.
  • Mengenai perdagangan manusia, realita yang ada saat ini menunjukan bahwa penanggulangan
    dan pencegahan dari pemerintah masih sangat minim. Modus perdagangan manusia
    ini sangat memprihatinkan, banyak calo yang merekrut wanita-wanita desa dengan
    iming-iming Umrah, padahal mereka akan diberangkatkan ke luar negeri untuk
    dieksploitasi.
  • Seruni Paralegal Banyumas meminta agar Komisi 9 dapat memberi perhatian khsusu mengenai masalah perdagangan manusia ini.
  • Terkait masalah LTSA, saat ini pelayanan LTSA yang ada maish kurang karena belum mampu
    mengadakan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Keluarga Migran Indonesia

  • DPR harus segera mendesak DPRD Banjarnegara utuk membuat Peraturan Daerah yang khusus mengatur mengenai permasalahan buruh migran ini.

Buruh Migran Banyuwangi

· LTSA harus mampu
berorientasi pada para pekerja buruh migran. Penempatan dan perlindungan buruh
oleh LTSA juga harus diterapkan dengan baik.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI)

· Negara-negara
penerima dan pengirim buruh harus meratifikasi 8 konvensi dasar International
Labour Organization.

Buruh Migran Malang

· Permasalahan
buruh migran yang ada harus segera diatasi, jangan sampai tidak ada penindakan
atas hal ini.

· Indonesia harus
mampu menjadi negara yang ramah terhadap buruh migran yang bekerja.

· Negara
penempatan TKI juga harus mampu memberi perlindungan TKI yang maksimal. Upaya
preventif dari negara penempatan perlu dilakukan untuk meminimalisir masalah.

Perkumpulan Purna Keluarga Bilitar

· Kasus perceraian
menjadi kasus yang paling banyak terjadi di Bilitar saat ini.

· Komisi 9 DPR RI
harus mampu memberi pengawasan dan dorongan kepada dinas terkait untuk
menangani permasalahan buruh ini.


Serikat Buruh Migran Indonesia, Seruni Paralegal Banyumas, Organisasi JPIT NTT

Serikat Buruh Pekerja Migran (SBMI)

  • Semua serikat buruh hadiri pada hari ini untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan buruh
    yang ada.
  • Seluruh anggota SBMI meminta agar Komisi 9 DPR selalu mengingatkan pemerintah untuk
    menyelesaikan peraturan turunan mengenai buruh. Layanan Terpadu Satu Atap
    (LTSA) harus segera disiapkan oleh pemerintah.
  • Isu buruh saat ini lebih sering dialami oleh buruh di daerah.
  • Pada masa transisi ini, SMBI seringkali mengalami masalah advokasi, dan hal ini menjadi
    peluang besar untuk dilakukannya eksploitasi buruh migran.
  • Permasalahan-permasalahan buruh di lapangan membuat SBMI menjadi kesulitan untuk melakukan rujukan. Karena sampai saat ini revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) buruh migran belum
    selesai juga dan peraturan turunannya juga belum ada. Tidak adanya payung hukum
    yang jelas ini membuat kaum buruh semakin tereksploitasi.
  • Sampai saat ini masih belum ada mekanisme banding untuk mencari keadilan. Oleh sebab itu,
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ada perlu diperbaiki.

Buruh Migran Pandeglang, Banten

  • Saat ini, banyak masyarakat desa yang menjadi pekerja di luar negeri namun mereka tidak
    mengetahui aturan yang berlaku, sehingga keberadaan mereka tidak terdata.
  • Penyampaian informasi mengenai buruh migran di desa juga sangat minim, akibatnya tak sedikit buruh
    migran yang tidak mendapat perlindungan terkait dengan statusnya.

Buruh Migran NTT

  • Permasalahan buruh migran yang paling utama di NTT adalah banyaknya buruh yang meninggal.
    Jumlah ini terus meningkat dari tahun 2013 hingga tahun 2018. Dari bulan
    Januari sampai dengan November 2018, terdapat 94 jasad buruh yang sudah
    dikembalikan dari Singapura, Malaysia, dan juga Afrika. Dalam kurun waktu
    sehari, terdapat dua sampai tiga jenazah yang dikembalikan dari Malaysia.
  • Dari 94 jenazah yang dikembalikan tersebut, hanya terdapat 3 jenazah yang memiliki dokumen.
    Adapun data-data yang diperoleh sebagian juga tidak sesuai dengan data yang ada
    di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
  • Serikat Buruh meminta agar segera dikeluarkanya peraturan desa yang khusus mengatur mengenai
    perlindungan buruh migran.
  • Beberapa kasus buruh sudah dilaporkan. Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum
    ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)

  • Jepit meminta agar DPR dapat lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terutama dalam menyikapi
    kasus-kasus pemalsuan dokumen buruh yang saat ini sangat sering dilakukan.
  • Salah satu kasus utama yang paling sering terjadi di NTT adalah kasus perdagangan orang, terdapat
    tujuh jaringan mafia perdagangan orang. Kasus perdagangan orang ini juga
    melibatkan oknum-oknum pemerintah sendiri untuk bekerjasama.
  • Mengenai kualitas pendidikan, anak-anak di NTT saat ini harus menempuh jarah 4-5 km
    untuk sampai ke sekolah. Kualitas pendidikan di NTT juga masih rendah,
    akibatnya tak jarang kita temui anak-anak yang putus sekolah kemudian di rekrut
    menjadi guru.
  • DPR harus melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi pendidikannya, agar Undang-Undang yang ada bisa
    segera direvisi dan diimplementasikan dnegan baik.

Organisasi Jala Pekerja Rumah Tangga (PRT)

  • RUU PRT harus segera disahkan dan dan masuk ke dalam prolegnas 2019 sebagai wujud komitmen
    anggota DPR bila ingin terpilih kembali di tahun 2019 nanti.
  • Pemerintah juga perlu mengambil andil dalam menangani permasalahan PRT. Pemerintah harus mampu memberikan wadah untuk mengasah kemampuan pra PRT yang ada.

Seruni Paralegal Banyumas

  • Implementasi Peraturan Daerah yang ada terkait buruh belum pernah terimplementasikan dengan
    baik.
  • Mengenai perdagangan manusia, realita yang ada saat ini menunjukan bahwa penanggulangan
    dan pencegahan dari pemerintah masih sangat minim. Modus perdagangan manusia
    ini sangat memprihatinkan, banyak calo yang merekrut wanita-wanita desa dengan
    iming-iming Umrah, padahal mereka akan diberangkatkan ke luar negeri untuk
    dieksploitasi.
  • Seruni Paralegal Banyumas meminta agar Komisi 9 dapat memberi perhatian khusus masalah
    perdagangan manusia ini.
  • Terkait masalah LTSA, saat ini pelayanan LTSA yang ada maish kurang karena belum mampu
    mengadakan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Keluarga Migran Indonesia

  • DPR harus segera mendesak DPRD Banjarnegara utuk membuat Peraturan Daerah yang khusus mengatur mengenai permasalahan buruh migran ini.

Buruh Migran Banyuwangi

  • LTSA harus mampu berorientasi pada para pekerja buruh migran. Penempatan dan perlindungan buruh
    oleh LTSA juga harus diterapkan dengan baik.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)

  • Negara-negara penerima dan pengirim buruh harus meratifikasi 8 konvensi dasar International
    Labour Organization.

Buruh Migran Malang

  • Permasalahan buruh migran yang ada harus segera diatasi, jangan sampai tidak ada penindakan
    atas hal ini.
  • Indonesia harus mampu menjadi negara yang ramah terhadap buruh migran yang bekerja.
  • Negara penempatan TKI juga harus mampu memberi perlindungan TKI yang maksimal. Upaya
    preventif dari negara penempatan perlu dilakukan untuk meminimalisir masalah.

Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna

  • Kasus perceraian menjadi kasus yang paling banyak terjadi di Bilitar saat ini.
  • Komisi 9 DPR RI harus mampu memberi pengawasan dan dorongan kepada dinas terkait untuk
    menangani permasalahan buruh ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan